Asyik Rekap Judi Online HK, Warga Kecamatan Cepiring Ini Diringkus Polisi dengan Barbuk Kupon Togel

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 19:17 WIB
Pelaku judi online HK yang diamankan Polsek Cepiring, Jumat 9 September 2022.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Pelaku judi online HK yang diamankan Polsek Cepiring, Jumat 9 September 2022. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- S (45) warga Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kendal tertangkap basah ketika melakukan rekap judi online HK.

Polsek Cepiring lantas mengamankan pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini bersama barang bukti rekapan judi onlne HK, kupon togel, dan uang tunai.

Sebelumnya, polisi Kendal hingga Jawa Tengah berkomitmen untuk memberantas keberadaan judi online HK, togel dan sejenisnya di wilayah hukum mereka. Hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran judi daring Hong Kong.

Baca Juga: Akhirnya Warga Kendal Terima BLT BBM dan Program Sembako, Segini Besarannya

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring yang sudah resah dengan maraknya perjudian secara online.

"Tersangka berinisial S yang berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Korowelang anyar sudah lama berjualan judi togel ini", kata Kapolsek.

Ditambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil diamankan dan tertangkap tangan sedang melakukan judi togel.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituding Dapat Setoran dari Judi Online 303, Ini Faktanya

“Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone merk Nokia, bolpoint warna hitam, kertas penjualan togel HK, Kertas rekapan penjualan HK, papan kertas pengeluaran HK Sidney dan uang tunai sebesar Rp 55 ribu,” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cepiring guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X