BATANG, AYOSEMARANG.COM - Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu 23 Agustus 2023, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.
Tiga Raperda inisiasi dari Eksekutif itu dibacakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Raperda itu yakni tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Batang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Baca Juga: Penghijuan Kawasan Air Bersih, Polda Jateng Tanam Bibit Pohon
Dalam paripurna tersebut Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan usulan Raperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan penyelarasan dinas bidang pertanian dengan peternakan.
Sementara ini, bidang riset masih masuk Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan (BAPELITBANG), sedangkan bidang peternakan masuk dalam lembaga Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan.
"Penataan kelembagaan perangkat daerah ini merupakan suatu proses yang dinamis dan fleksibel. Hal itu juga mengamanatkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,"jelas Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Lani menambah, penataan kelembagaan perangkat daerah selalu dilakukan seiring dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan perkembangan dinamika masyarakat.
Baca Juga: Dinilai Tidak Aman, Dua Praktisi di Semarang Bantah Air Galon Membahayakan Bagi Ibu Hamil
Keputusan ini sesuai Perda Kabupaten Batang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten batang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
"BRIDA mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan," imbuhnya.
BRIDA juga menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah. Ini sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah disegala bidang kehidupan. Semuanya berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Pembentukan BRIDA sendiri berdasarkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui surat pertimbangan pembentukan BRIDA Kabupaten Batang.
Selanjutnya, untuk urusan pemerintahan bidang pertanian saat ini dilaksanakan oleh Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) dan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak).