Sedangkan, berdasarkan pada lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa sub urusan peternakan merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang Pertanian.
"Maka urusan pemerintahan bidang pertanian dilaksanakan oleh satu perangkat daerah, sehingga bidang peternakan yang semula pada Dislutkanak menjadi bidang peternakan pada Dispaperta," ujar Lani.***