Total Kekayaan Taj Yasin, Wakil Gubernur Jateng yang Mundur dari Jabatannya, Siapkan Amunisi Masuk DPD RI?

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:10 WIB
Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng)
Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut total kekayaan Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah yang memilih mundur dari jabatannya dan bersiap menuju pemilihan calon DPD RI periode 2024-2029.

Taj Yasin Maimoen atau Taj Yasin merupakan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih periode 2018-2023, mendampingi Ganjar Pranowo.

Wagub Taj Yasin yang biasa dikenal dengan Gus Yasin merupakan kelahiran Rembang, 2 Juli 1983.

Baca Juga: Kalahkan Jokowi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Total Kekayaan Lebih dari 90 M, Ini Sumber Hartanya

Ia merupakan anak dari ulama terkenal dari Rembang, Jawa Tengah, KH. Maimun Zubair.

Wagub Taj Yasin berasal dari Desa Karangmangu RT 04 RW 01, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Diketahui, ia telah menikah dengan Nawal Yasin.

Taj Yasin menyelesaikan sekolah dasar sampai menengah atas di Rembang. Selain menempuh pendidikan di Rembang, ia juga pernah berkecimpung di Pelajar Islam Indonesia di Damaskus, Suriah, serta pernah menempuh pendidikan di Universitas Ahmad Kaftaro, Damaskus, Suriah.

Sebelum menjadi wakil gubernur, pria berusia 40 tahun ini merupakan Anggota DPRD Jawa Tengah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 2 (Kabupaten Kudus, Jepara, Demak) periode 2014-2018.

Baca Juga: Pimpin Wilayah dengan Penduduk Miskin Terbanyak, Harta Kekayaan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto Tembus 19 M

Gus Yasin duduk di Komisi E yang membidangi pengawasan dalam bidang kesra, agama, pendidikan, olahraga, pemuda, dan bidang terkait.

Selain itu, ia merupakan salah satu ketua dari GP Ansor Jawa Tengah.

Berita terbaru, Taj Yasin memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah. Ia mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya usai mendaftar sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Bakal Jadi Rival Raih Tahta Jateng 1? Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka vs Hendrar Prihadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: ELHKPN KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X