regional

Bupati Demak Usulkan Perda Kawasan Bebas Rokok ke DPRD Demak, Berikut Isi Materinya

Kamis, 14 September 2023 | 13:38 WIB
Bupati Demak Eistianah saat menyerahkan usulan Raperda tentang kawasan tanpa rokok ke Ketua DPRD Kabupaten Demak H.S Fahrudin Bisri Slamet. (Zaidi)

AYOSEMARANG.COM -- Bupati Demak Eisti'anah usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan bebas rokok ke DPRD.

Raperda kawasan bebas rokok itu diserahkan ke dewan melalui Rapat Paripurna ke 22 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (FBS), Senin 11 September 2023.

Ditemui usai rapat paripurna, Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan, Raperda kawasan bebas rokok yang dimaksud adalah untuk saling menghargai adanya perokok pasif," ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Demak Usulkan 3 Raperda, Salah Satunya Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah

"Kita menata saja, jadi yang kami sampaikan adalah memang di area-area tertentu, saling menghargai adanya perokok pasif dibuatkan daerah-daerah yang boleh merokok," lanjutnya.

Bupati Demak Eisti'anah menegaskan, bahwa Raperda kawasan bebas rokok bukanlah larangan untuk tidak merokok, melainkan pembatasan untuk tempat yang diperbolehkan untuk merokak dan tidak.

"Jadi tidak ada larangan tidak untuk merokok, tidak tetapi ada kawasan tertentu yang tidak boleh merokok sembarangan begitu," tegasnya.

Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Sepakati KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

Dari data yang dihimpun Ayosemarang.com, berikut isi materi muatan yang diatur dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok;

a. Penetapan kawasan tanpa rokok pada kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum;

b. Kewajiban dan larangan pada kawasan tanpa rokok;

c. Tempat khusus merokok;

d. Satgas penegak kawasan tanpa rokok;

Baca Juga: Tangani Kekeringan, Ketua DPRD Persilahkan Pemkab Demak Gunakan Dana BTT Rp 5 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB