AYOSEMARANG.COM-- Belakangan ini tengah ramai tentang Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang kembali dibuka dan akan segera memulai pendaftarannya.
Tak hanya diperuntukan bagi lulusan Sarjana atau S1 saja, lulusan SMA pun memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Salah satu pertimbangan sebelum memutuskan mendaftar, perlu diketahui besaran gaji PNS lulusan SMA.
Baca Juga: Template Surat Pernyataan CPNS 2023, Bisa Dipakai untuk Pendaftaran CASN 2023 yang Dibuka Hari Ini
Pasalnya, tidak sedikit calon yang memilih berhenti menjadi PNS saat mengetahui besaran gajinya yang ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, semua PNS mendapatkan gaji pokok dengan besaran yang sama sesuai golongannya.
Dalam aturan ini ditetapkan besaran gaji pokok lulusan SMA yang terendah sebesar Rp. 2 juta, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp. 3,8 juta.
Akan tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bahawa gaji PNS akan mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen di tahun depan.
Pernyataan tersebut diumumkan saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.
Seperti yang kita ketahui besaran gaji PNS terbagi atas empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV.
Untuk golongan I adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD dan SMP.
Golongan II adalah PNS yang memiliki latar belakang pendidikan SMA dan Diploma III.