regional

Ketua PWI Cabang Batang Kecam Keras Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, Narasumber Boleh Tolak Wawancara

Senin, 2 Oktober 2023 | 19:50 WIB
Para Kades Tulis saat menghadap Kapolsek Tulis (foto: Muslihun kontributor Batang.)

"Saya tegaskan di sini, ada kata ‘boleh’. Bukan mengharuskan atau mewajibkan. Hak sepenuhnya tetap pada narasumber," ujar Ujianto pada Senin (2/10/2023).

Pernyataan Ujianto ini bukan semata-mata menyeru penolakan terhadap wartawan, melainkan memberikan ruang bagi narasumber untuk melakukan seleksi terhadap wartawan yang dianggap kurang kompeten.

Ujianto menekankan bahwa banyak narasumber yang bersedia memberikan wawancara meskipun wartawan tersebut belum memiliki tingkat kompetensi yang tinggi. Namun, keputusan tetap berada di tangan narasumber.

Achmad Ujianto menambahkan bahwa pernyataannya hanya sebagai bentuk saran dan peringatan terhadap adanya oknum wartawan yang meresahkan.

Wartawan yang berkompeten, menurutnya, tidak akan melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik. Jika ada pelanggaran, kartu uji kompetensi wartawan dapat dicabut oleh Dewan Pers.

"Kalau benar-benar wartawan, produk jurnalistiknya juga jelas, tidak mungkin narasumber merasa dirugikan," tambahnya.

Selain memberikan saran, Uje juga mendorong agar jika ada oknum wartawan yang meresahkan dan melenceng dari tugas jurnalistik, sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib.

Ini merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas profesi wartawan dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar etika.

Uje mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk uji kompetensi wartawan. Upaya ini dinilainya perlu terus dilakukan untuk menghindari kehadiran "penumpang gelap" dalam dunia jurnalistik.

"Siapa lagi yang menjaga marwah profesi ini kalau bukan wartawan itu sendiri," tegasnya.

Dalam konteks ini, Dewan Pers juga memiliki peran penting. Uje menyampaikan bahwa Dewan Pers selalu menekankan pada berbagai forum bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak wawancara.

"Boleh, lho ya. Bukan mengharuskan atau mewajibkan," ujarnya.

Sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Kandeman, dan Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Mereka dengan tegas mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau media.

Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Kandeman, Budy Warnoto, di depan Kantor Polsek Tulis pada Jumat (22/9/2023).

Pernyataan ini sebelumnya juga dilakukan para Kades di Kecamatan Tulis. Hal ini juga sejalan dengan seruan untuk bersama-sama mengatasi kerusuhan dan ketegangan yang timbul akibat ulah oknum yang berpura-pura sebagai wartawan.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB