BATANG, AYOSEMARANG.COM- Sebanyak 4 Kecamatan di Kabupaten Batang jadi sasaran Satpol PP Batang dalam penegakan peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2019 tentang reklame.
Adapun 4 Kecamatan tersebut yakni Limpung, Bawang, Reban, dan Kecamatan Blado.
Penertiban spanduk dan baliho yang terpasang melintang diatas jembatan, pohon, tiang listrik dan yang tidak berizin.
"Kami menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar Perda. Rute penertiban meliputi Jalan Raya limpung, Pasar limpung, Alun-alun limpung, Jalan Raya Limpung-Bawang, Alun-alun Bawang, Jalan Raya Abawang, Jalan Raya Reban-Blado," kata Kabid Tantribun Satpol PP Kabupaten Batang, Susilo Muljono, Selasa (10/10/2023).
Dari hasil penyisirannya, Satpol PP mendapatkan spanduk, banner, dan pamflet yang totalnya mencapai 125 baliho.
Hampir semuanya melanggar peraturan daerah dan semuanya spanduk iklan rokok.
Baca Juga: Fakta Baru, Jessica Wongso Nonton Film Ini Sebelum Mirna Salihin Tewas
"Kegiatan ini memang baru kami lakukan bulan ini dan sudah empat kali penyisiran di kampung-kampung,"ujar Susilo.
"Rencananya kedepan akan dirutinkan penyisiran baliho yang melanggar," sambungnya.
Satpol PP Batang kata Susilo tidak menertibkan baliho berizin yang terpasang rapi di tempat sesuai peruntukannya serta sudah membayar pajak.
Baca Juga: Jembatan Tertinggi di Asia Tenggara Ternyata Ada di Indonesia Miliki Pemandangan Indah
Adapun spanduk maupun baliho yang diturunkan adalah karena masa izinnya habis.
Selain itu perusahaan membandel dengan tidak mengambil spanduk yang telah habis waktu.