KENDAL,AYOSEMARANG.COM-- Sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan di Kabupaten Kendal untuk mengurangi peredarannya.
Kamis (12/10/2023) Kantor Bea Cukai Semarang kembali melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada petugas kebersihan pasar tradisional dan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.
Kegiatan ini berkaitan dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai.
Baca Juga: TOP 3 Kecamatan Tersepi di Semarang Dijamin Tenang, Lho Gajahmungkur Nomor 3? Juaranya...
Di dalamnya juga terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pasalnya Kabupaten Kendal termasuk daerah penghasil tembakau dan terdapat pabrik rokok.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kendal, Hanif mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal kepada petugas kebersihan pasar, karena dimungkinkan juga ada peredaran rokok ilegal di pasar.
Harapannya jika mengetahui penjualan rokok ilegal, maka bisa melaporkan ke pihak berwenang, seperti Bea Cukai atau Satpol PP.
Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, petugas kebersihan akan mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Sosialisasi ini biar mereka teredukasi dan tahu perbedaan rokok yang legal dengan rokok ilegal, sehingga bisa melaporkan jika mengetahui penjualan rokok ilegal," kata Hanif.
Baca Juga: PSIS Semarang Genjot Fisik Selama Jeda FIFA Matchday, Kecepatan Jadi Fokus Perbaikan
Sementara itu Ima Rahma Pita Sari, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengatakan, bahwa wilayah Kendal termasuk wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.