Tidak hanya itu, para karyawan akhirnya di-PHK tanpa menerima pesangon sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bahkan telah menganjurkan agar pengelola hotel ternama di Yogyakarta tersebut membayar pesangon sebesar Rp2,6 miliar.
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres, Hendrar Prihadi Kandidat Kuat Gubernur Jateng yang Baru, Begini Kata Pengamat
Akhirnya, pada tahun 2021, para karyawan memutuskan untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Semarang.
Adapun hotel yang dimaksud tersebut yakni Hotel Grand Quality Yogyakarta, yang berlokasi di Sleman. Lokasinya tepatnya berada di Jl. Laksda Adisucipto No. 48, Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
Hotel tersebut kemudian dijual ke Grand Diamond Group dan berganti nama menjadi Hotel Grand Diamond.
Kemudian mengalami perubahan desain dan perbaikan dengan biaya sekitar Rp57 miliar.
Walaupun sudah berganti nama dan juga kepemilikan, wisatawan tetap memilih hotel tersebut untuk tempat istirahat mereka lantaran bangunannya yang sangat ikonik dan memiliki fasilitas lengkap.
Demikian tadi tentang sebuah hotel di Yogyakarta yang terancam bangkurt karena permasalahan gaji karyawan padahal sudah 31 tahun berdiri.