umum

Kapan PIP Kemendikbud RI Tahap 3 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Daftar Penerima: Rp 1 Juta Masuk Rekening

Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:18 WIB
Ilustrasi PIP Kemendikbud RI Tahap 3 Cair (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan pencairan bantuan pemerintah untuk anak sekolah yaitu PIP Kemendikbud RI tahap 3.

PIP Kemendikbud RI Tahap 3 diinformasikan akan segera cair dimana target penerimanya adalah anak sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.

PIP Kemendikbud RI akan segera mencairkan dana bantuan berupa uang tunai maksimal Rp 1 juta sesuai dengan jenjang pendidikan yang dijadwalkan mulai awal Oktober hingga Desember 2023.

Baca Juga: Tahap 3 Cair Akhir Oktober, Ini Rincian Besaran Dana Bansos PIP Kemdikbud 2023 bagi Siswa SD SMP SMA SMK

Pemerintah sedang merealisasi pencairan bansos untuk KPM pada akhir tahun ini.

Total lebih dari lima bansos yang sudah cair atau sedang proses pencarian yang rencananya sampai akhir tahun ini.

Sebut saja Bansos PKH Tahap 4, Bansos BPNT tahap 5, bansos Beras Bulog 10 kg, Beasiswa KIP Kuliah, BLT Dana Desa, BLT El Nino 2023 hingga PIP Kemendikbud RI tahap 3.

Beberapa Bansos seperti PKH tahap 4, BPNT tahap 5, Bansos Beras Bulog 2023 beberapa sudah dicairkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau untuk bansos beras mayoritas sudah tersalurkan dan diterima oleh KPM.

Baca Juga: Bansos PIP Kemdikbud 2023 Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Resmi dan Cek Nama Penerima

Sekarang yang sedang dinantikan penerima manfaat dalam hal ini siswa sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK adalah kapan pencairan beasiswa PIP Kemendikbud RI tahap 3.

Dilansir dari laman resmi Jendela Kemendikbud RI, PIP (Program Indonesia Pintar) Kemendikbud RI merupakan salah satu program bantuan pemerintah yang manfaatnya dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

PIP Kemendikbud RI memberikan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa baik jenjang SD, SMP, SMA dari keluarga miskin atau mempunyai perekonomian yang tidak mampu sehingga kesulitan untuk membayar biaya pendidikan di sekolah.

PIP Kemendikbud RI dapat membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan personal yang tidak dicakup oleh dana bantuan operasional sekolah (BOS), seperti perlengkapan dan iuran sekolah, seragam, atau transportasi dari rumah ke tempat belajar.

Baca Juga: POS SM Korea Berikan Penghargaan Beasiswa pada 3 Taruna PIP Semarang yang Berprestasi

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB