nasional

Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Kenaikan Capai Rp500 ribu Per Bulan

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:11 WIB
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2024 Kenaikan Capai Rp500 ribu Per Bulan/ Ilustrasi (pekalongankota.go.id)

Sebagaimana diketahui berdasarkan pangkatnya, golongan PNS terbagi menjadi 4.

Masing-masing golongan memiliki besaran gaji yang berbeda karena menyesuaikan dengan pangkat terakhir saat pensiun.

Berdasarkan PP Nomor 18 tahun2019, rincian kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2024, sebagai berikut:

1. Kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I

Gaji pokok Pensiunan PNS Golongan I berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900 sebelum ada kenaikan 12 persen.

Jika gaji pensiunan PNS naik 12 persen maka maka kenaikan gajinya sekitar Rp187.296 sampai Rp241.788.

Sehingga pada tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS golongan I menjadi Rp1.748.096 sampai Rp2.236.688 per bulan.

2. Kenaikan gaji pensiunan PNS Golongan II

Gaji pokok Pensiunan PNS golongan II berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

Jika gaji pensiunan mengalami kenaikan 12 persen, maka pensiunan PNS golongan II akan gaji yang diterima akan naik sekitar Rp187.296 sampai Rp343.800.

Sehingga gaji yang akan diterima sekitar RpRp1.748.096 sampai Rp3.208.800 per bulan.

3. Kenaikan gaji pensiunan PNS Golongan III

Gaji pokok Pensiunan PNS golongan III saat ini berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.

Jika gaji PNS golongan III mengalami kenaikan 12 persen maka akan ada penambahan gaji pokok sebesar Rp187.296 sampai Rp431.736.

Sehingg gaji yang akan diterima pensiunan PNS Golongan III berkisar antara Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536 per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini