nasional

Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Tertinggi hingga Terendah?

Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:05 WIB
Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Tertinggi hingga Terendah/ Pixabay

AYOSEMARANG.COM - Berikut daftar UMK Jawa Barat Tahun 2024 beserta daftar lengkap UMK tiap Kabupaten/Kota jika disetujui ada kenaikan upah sebesar 15 persen.

Jawa Barat sebagai salah satu provinsi terbaik di Indonesia memiliki UMP tahun 2023 hampir mencapai Rp2 Juta.

Daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 15 persen yang tertinggi yakni Kabupaten Karawang dan terendah yakni Kota Banjar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu keputusan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan prosentase kenaikan standar UMP dan UMK pegawai atau karyawan pada masing-masing Kabupaten/Kota pada tahun 2024.

Mayoritas penduduk yang berprofesi sebagai pegawai baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta berhak menerima pendapatan yang juga sesuai dengan UMP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan buruh akan kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 masih terus diorasikan.

Seperti yang banyak diberitakan bahwa kalangan pegawai non-pemerintah atau pegawai swasta/buruh melakukan desakan terhadap pemerintah untuk menaikan UMP sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pembahasan dan perhitungan terkait berapa kenaikan UMP tahun 2024 dengan pertimbangan tiga hal krusial, antara lain hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara upper middle income country.

Untuk sekarang, Kemnaker sudah sampai tahap serap aspirasi sebagai finishing pengambilan keputusan tentang besaran kenaikan UMP tahun 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 akan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Pemerintah menetapkan kenaikan UMP pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMP menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Akan tetapi dengan adanya desakan dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) sebelumnya menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024, maka Pemerintah melakukan kajian yang mendalam dan survei terpadu.

Halaman:

Tags

Terkini