Dilansir dari beberapa sumber, survei terpadu Kebutuhan Hidup Layak harus terus dilakukan, minimal menggunakan 64 komponen KHL, di dasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Lalu berapakah prediksi UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2024 dan UMK Kabupaten/Kota jika Pemerintah menyetujui kenaikan upah sebesar 15 persen sesuai tuntutan buruh?
Jika disetujui UMP Provinsi Jawa Barat naik sebesar 15 persen maka prediksi besaran UMP tahun 2024 adalah Rp1.986.670 (UMP 2023) + 15% = Rp2.284.670,5
Sedangkan untuk daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat jika naik 15 persen maka prediksi besaran UMK tiap Kabupaten/Kota, dirinci sebagai berikut:
1. UMK Karawang 2024 sebesar Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.952.605,93 per bulan
2. UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5931.985,43 per bulan
3. UMK Bekasi 2024 sebesar Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.908.211,76 per bulan
4. UMK Kota Depok 2024 sebesar Rp4.694.493,70 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.398.667,75 per bulan
5. UMK Kota Bogor 2024 sebesar Rp4.639.429,39 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.335.343,80 per bulan
6. 6. UMK Bogor 2024 sebesar Rp4.520.212,25 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.198.224,08 per bulan
7. UMK Purwakarta 2024 sebesar Rp4.464.675,02 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp5.134.376,27 per bulan
8. UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp4.655.732,09 per bulan
9. UMK Kota Cimahi 2024 sebesar Rp3.514.093,25 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp4.041.207,23 per bulan
10. UMK Bandung 2024 sebesar Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp4.016.335,89 per bulan
11. UMK Bandung Barat 2024 (KBB) sebesar Rp3.480.795,40 (UMK 2023) + 15% menjadi Rp4.002.914,71 per bulan