AYOSEMARANG.COM -- Jangan asal pencet saja, ternyata ada undang-undang dan norma bunyikan klakson yang jarang diketahui.
Bagi pengendara kendaraan bermotor pasti sudah tidak asing lagi dengan satu alat bunyi yang bernama klakson.
Dalam hal ini ada undang-undang dan norma bunyikan klakson seperti salah satunya UU nomor 22 tahun 2009 yang mengaturnya.
Baca Juga: Polisi Belum Tentukan Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa di Kemijen Semarang, Saksi Bertambah
Klakson sendiri fungsinya sebagai penanda darurat atau alat komunikasi.
Pada perkembangannya klakson justru fungsi dan peruntukannya menyimpang dari apa yang diharapkan.
Klakson yang fungsi utamanya sebagai satu penanda darurat atau alat komunikasi sebuah kendaraan.
Baca Juga: UMK Depok 2024 jika Naik 15 Persen Ternyata Segini, Tembus Rp5 Juta?
Pada praktiknya klakson justru digunakan sebagai sebagai luapan emosi atau amarah seseorang pengendara pada orang lain ataupun kendaraan lain.
Tak jarang klakson selain sebagai luapan emosi juga.
Baca Juga: Kapan KJP November 2023 Cair? Cek Prediksi Tanggal, Siap Cair Rp135 RIbu untuk Siswa Ini
Penggunaan klakson secara asal terkadang justru memancing emosi orang lain termasuk sesama pengendara.
Perlu diketahui bahwa cara memencet benda tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.
Pasalnya cara bunyikan klakson diatur oleh setu peraturan atau bisa disebut dengan undang-undang.