Apa dan bagaimana aturan membunyikan klakson? Simak bahasannya seperti dilansir dari berbagai sumber:
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2024 Bisa Naik 15 Persen, Berapa UMK Semarang 2024 dan 34 Kota Kabupaten Lainnya?
1. Undang-undang nomor 22 tahun 2009
Tentang lalu lintas dan angkutan jalan: Dalam aturan tersebut kendaraan bermotor wajib memasang klakson
Klakson yang terpasang harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut :
a. Mengeluarkan bunyi
b. Berfungsi dengan baik
c. Berbunyi tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 pada pasal 69 menyebutkan :
Suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Baca Juga: Arti Istilah BM yang Viral di TikTok, Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Maksudnya
Hal tersebut diatur dengan jarak serendah-rendahnya 2 meter di depan kendaraan.
Selain aturan tertulis yang berbentuk undang-undang ada juga aturan yang tidak tertulis yang disebut dengan norma atau etika.
Demikian juga dalam menggunakan klakson kendaraan sebagai pengendara kendaraan dijalan umum kita harus memahami juga etikanya.
Sebagai pengendara diperbolehkan bahkan disarankan untuk membunyikan klakson dalam keadaan melewati atau menyalip kendaraan lain.
Selain itu klakson murni diperuntukan untuk alasan keselematan berkendara di jalan raya.