nasional

Gaji PPPK Naik 8 Persen Plus 4 Tunjangan Cair Januari 2024? Cek Syarat dan Nominal, Golongan Ini Tembus 7 Juta

Senin, 6 November 2023 | 11:31 WIB
Kenaikan gaji PPPK tahun 2024, lengkap dengan empat tunjangan pokok. (Ilustrasi: Kemenag Sulsel)

Berikut estimasi gaji PPPK tahun 2024 jika ada kenaikan sebesar 8%.

- Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp1.938.500 - Rp2.901.100
- Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp2.117.000 - Rp2.206.600
- Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp2.299.900 - Rp3.201.300
- Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp2.139.900 - Rp3.336.800
- Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp2.511.600 - Rp4.189.400
- Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp2.742.900 - Rp4.367.300
- Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp2.858.900 - Rp4.552.100
- Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp2.781.800 - Rp4.750.500
- Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp3.236.200 - Rp5.261.800
- Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp3.339.200 - Rp5.484.200
- Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp3.480.500 - Rp5.716.200
- Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp3.627.700 - Rp5.958.100
- Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp3.781.188 - Rp6.210.100
- Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp3.940.136 - Rp6.472.800
- Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp4.107.800 - Rp6.746.600
- Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp4.128.700 - Rp7.032.000
- Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp7.438.000 - Rp7.329.300

Adapun persyaratan kenaikan gaji yang harus dipenuhi oleh PPPK, antara lain:

1. PPPK dapat menerima kenaikan gaji secara berkala jika sudah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

2. PPPK dapat menerima kenaikan gaji secara berkala jika telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.

Kecuali untuk PPPK golongan V, maka dapat menerima kenaikan gaji berkala jika memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

3. PPPK golongan I-XVII harus memenuhi kriteria penilaian kerja paling rendah "baik" dalam satu tahun terakhir.

Kabar gembira bukan hanya tentang kenaikan gaji yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2024, melainkan juga tentang tunjangan yang juga akan cair.

PPPK dapat bernapas lega pasalnya empat tunjangan juga akan cair pada tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut empat tunjangan yang juga akan diterima oleh PPPK.

1. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Untuk tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari nominal gaji pokok sedangkan Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok paling banyak dua anak.

2. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan PPPK diberikan dalam bentuk uang diberikan setara Rp 10 kilogram beras setiap bulan.

Halaman:

Tags

Terkini