3. Tunjangan jabatan struktural
Menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2007, tunjangan jabatan struktural untuk PPPK berbeda-beda tergantung dari posisi jabatan per golongan yang diampu.
Contohnya untuk PPPK guru, tunjangan jabatan struktural menerima kisaran Rp200-500ribuan.
Sedangkan untuk PPPK kesehatan dapat menerima tunjangan jabatan struktural kisaran Rp200ribuan hingga Rp1,2 juta sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2007.
4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Tunjangan jabatan fungsional sama halnya dengan dengan besaran tunjangan struktural tergantung dengan posisi atau jabatan per golongan.
Seperti contohnya untuk besaran tunjangan fungsional tenaga medis atau kesehatan, misalnya Epidemiolog Kesehatan, Pranata Laboratorium Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Sanitarian, Nutrisionis, dan Perawat, sebagai berikut.
- Ahli Madya menerima kisaran Rp715.000
- Ahli Muda menerima kisaran Rp495.000
- Ahli Pertama menerima kisaran Rp253.000
- Terampil Penyelia menerima kisaran Rp440.000
- Terampil Pelaksana Lanjutan menerima kisaran Rp242.000
Itulah informasi terkait dengan gaji PPPK jika ada kenaikan sebesar 8% tahun 2024, lengkap dengan tunjangan yang diterima. Semoga bermanfaat!(*)