AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan kenaikan gaji PPPK tahun 2024 sebesar 8% setara dengan PNS, lengkap dengan empat tunjangan pokok.
Angin segar untuk PPPK yang akan menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8% pada tahun 2024 beserta beberapa tunjangan pokok dengan nominal yang cukup besar.
Gaji pokok PPPK yang naik 8% berbeda-beda tiap golongan yaitu dari terendah hingga tertinggi, kisaran Rp1,9 juta sampai tembus Rp7,3 juta.
Baca Juga: UMK Jember 2024 Jadi Setara Gaji Pensiunan PNS, UMP Jatim 2024 untuk Surabaya dan Gresik 5 Jutaan
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) merupakan pegawai pemerintahan setara PNS yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan atau di bawah naungan institusi tertentu.
Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK juga bekerja mengisi struktur teknis dan fungsional di dalam suatu badan negara, lembaga pemerintahan pusat maupun daerah yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama layaknya Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS sebesar 8% dan 12 % sudah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2023 disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Lalu, bagaimana dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Apakah ada kenaikan layaknya PNS sebesar 8%?
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah merencanakan adanya kenaikan gaji berkala bagi PPPK sebesar 8%, disamakan dengan kenaikan gaji PNS.
Rencana kenaikan gaji PPPK sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Jika disetujui untuk bulan Januari 2024, sudah ada kenaikan gaji PPPK Golongan I- XVII sebesar 8% maka akan ada penambahan nominal gaji sebesar Rp144.000 hingga mencapai Rp542.800 per bulannya.
Baca Juga: Berapa Gaji Mitra Statistik BPS 2024? Tak Harus S1, Ternyata Lulusan SMA Boleh Daftar