AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan jadwal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen beserta besaran nominal yang diterima tiap golongan I-IV.
Pensiunan PNS Golongan I-IV menerima gaji pensiun tiap bulan melalui PT Taspen dengan besaran senilai gaji pokok tiap bulannya selama masih aktif bekerja.
Gaji pensiunan PNS sudah dipastikan akan naik 12 persen per bulannya dan akan mulai diterapkan awal tahun 2024 dengan nominal mencapai Rp5juta per bulan untuk golongan IV.
Pemerintah menjamin pensiunan PNS dengan gaji pensiun dan beberapa tunjangan tiap bulannya.
Besaran gaji pensiunan PNS tidak sama tiap pensiun tergantung dengan tingkatan golongan terakhir yang dimiliki saat purna kerja (pensiun).
Para pensiunan PNS bisa tersenyum lebar. Pasalnya Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan secara resmi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang tersebut membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Baca Juga: Catat! Tanggal Pasti KJP November 2023 Cair, Segera Cek Status Penerimaan Tahap 2 Berikut Ini
Gaji pensiunan PNS akan diterima oleh seluruh pensiunan PNS dengan besaran yang berbeda-beda tergantung jabatan masing-masing saat purna tugas (pensiun).
Lalu apakah keputusan kenaikan gaji pensiunan PNS di atas juga berlaku untuk pensiunan PNS berumur 60 tahun ke atas yang sudah pensiun lama?
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1, gaji pensiunan PNS lama (umur 60 tahun ke atas) dan juga janda atau duda PNS yang diberikan sebagai jaminan hari tua.
Gaji pensiunan PNS juga diberikan sesuai dengan batas usia pensiunan PNS, di mana dibedakan berdasarkan dengan golongan dan jabatan mereka masing-masing yaitu golongan I sampai IV dirinci sebagai berikut:
- Batas umur pensiunan PNS 58 tahun berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli keterampilan.