Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Cair 1 November 2023 Tapi Otentikasi Pencairan Bermasalah? Ini Solusinya

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 07:05 WIB
Proses otentikasi yang gagal saat melakukan pencairan gaji pensiunan PNS beserta solusinya (istimewa)
Proses otentikasi yang gagal saat melakukan pencairan gaji pensiunan PNS beserta solusinya (istimewa)

 

AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan gaji pensiunan PNS Golongan I-IV yang mulai cair tanggal 1 November 2023 akan tetapi masih mengalami kendala dalam proses otentikasi pencairan.

Gaji pensiunan mulai cair awal November 2023 tepatnya tanggal 1 di mana semua Pensiunan PNS sudah dapat mencairkan gaji bulan Oktober 2023 melalui PT Taspen.

Pencairan gaji pensiunan PNS harus melalui proses otentikasi yang mana banyak mengalami kendala dan dapat diatasi dengan melakukan cek rekening melalui aplikasi Taspen Mobile.

Baca Juga: Beasiswa PT Taspen untuk Anak PNS Jenjang SD Sampai S1 Tahun 2024, Cek Jadwal dan Syarat: Total Rp120 Juta

Pada tanggal 1 November 2023 kemarin, proses pencairan gaji pensiunan PNS Golongan I-IV sudah dapat dilakukan melalui PT Taspen yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Pensiunan PNS Golongan I-IV berhak menerima gaji dan tunjangan bulanan dari pemerintah dengan nominal yang berbeda-beda tergantung golongan saat masih aktif bekerja.

Pemerintah melalui PT Taspen sebagai lembaga BUMN yang ditunjuk untuk mengurusi dan membiayai dana atau gaji pensiunan PNS semua golongan memberikan gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi setinggi-tingginya terhadap seluruh dedikasi yang sudah diberikan selama aktif bekerja hingga purna tugas.

Sebelum dapat melakukan pencairan, pensiunan PNS harus melakukan proses otentikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Naik 15 Persen? Tahun Depan Gaji Paling Sedikit Rp 3,5 Juta

Sebagai informasi, otentikasi merupakan proses verifikasi yang dilakukan oleh Pensiunan PNS, agar dapat dipastikan bahwa gaji pensiun masi diterima oleh yang berhak.

Sebelum melakukan pencairan, otentikasi dapat dilakukan berdasarkan beberapa skala, sebagai berikut:

1. Proses otentikasi yang dilakukan secara satu bulan sekali bagi penerima dana veteran.

2. Proses otentikasi yang dilakukan secara dua bulan sekali bagi penerima pensiun sendiri/yatim/janda yang tidak memiliki ahli waris lain lagi.

3. Proses otentikasi yang dilakukan secara tiga bulan sekali bagi penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris (anak/pasangan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X