AYOSEMARANG.COM -- Segini estimasi besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK Surabaya 2024, apabila upah minimum provinsi atau UMP Jawa Timur 2024 naik 15 persen.
Tak hanya untuk UMP Jatim 2024 yang juga mencakup UMK Surabaya 2024 saja yang dituntut naik.
Tuntutan kenaikan sebesar 15 persen ini adalah untuk seluruh Indonesia, yang berarti termasuk pula UMP Jawa Timur 2024 dan UMK Surabaya 2024.
Permintaan kenaikan upah minimum ini disuarakan oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beberapa waktu lalu.
Diketahui, UMK Surabaya saat ini berada dalam angka yang tergolong tinggi.
Hal ini bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Timur.
Nilai upah minimum Kota Surabaya 2023 adalah Rp4.525.479,19.
Baca Juga: Segini Besaran UMK Bantul 2024 Prediksi Naik 15 Persen, Tembus Angka Rp2,3 Juta?
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023.
Lantas berapa estimasi UMK Surabaya 2024?
Jika UMP Jatim 2024 disetujui naik sebesar 15 persen dan UMK Surabaya 2024 juga sejalan, maka estimasi nilainya adalah sebagai berikut.
UMK 2023 + 15% = estimasi UMK 2024
Baca Juga: Upah Minimum UMP Jateng 2024 Akan Naik? UMK Jepara 2024 Jadi Segini, UMK Semarang Tetap Memimpin