AYOSEMARANG.COM -- Diperkirakan UMP Jogja 2024 akan naik, berikut besaran upah minimum untuk lima kabupaten dan kota di DIY.
Jika besaran UMP Jogja 2024 mengalami kenaikan, maka UMK 2024 kabupaten dan kota di DIY juga akan ikut naik.
Namun sampai saat ini belum diketahui seberapa nilai kenaikan untuk UMP Jogja 2024.
Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 di 35 Kota Kabupaten, Kota Semarang Tertinggi dan Daerah Ini Paling Sedikit
Sebelumnya, salah satu serikat buruh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY sudah melakukan survei terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
Dari survei yang sudah dilakukan, hasilnya menunjukan jika KHL buruh di Yogyakarta lebih besar daripada upah minimum UMK se-DIY.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan survei tersebut dilakukan agar pihaknya bisa menetukan besaran upah yang harus ditetapkan pemerintah agar bisa memenuhi KHL.
Tak hanya itu saja, Irsad menambahkan survei tersebut juga untuk mengetahui total harga riil komponen dan jenis KHL.
Diketahui, besaran UMK 2023 di lima kabupaten dan kota yakni Kota Yogyakarta Rp 2,32 juta, Kabupaten Sleman Rp 2,15 juta, Kabupaten Bantul Rp 2,06 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp 2,05 juta, dan Gunungkidul Rp 2,04 juta.
Dari hasil sirvei yang sudah dilakukan, MPBI DIY menuntut agar pemerintah menaikan UMK 2024 Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.131.970, UMK Sleman Rp 4.099.637, Bantul Rp 3.708.600, Kulonprogo Rp 3.590.617, dan Gunungkidul Rp 3.169.966.
Sementara itu, Pemerintah Daerah DIY sampai saat ini masih menunggu pemerintah pusat mengeluarkan formula rumus perhitungan untuk menetapkan UMP Jogja 2024.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menjelaskan pihaknya masih menunggu dan belum mengetahui kapan aturan tersebut akan turun.
Baca Juga: UMK Surabaya 2024 Jadi Segini Bila UMP Jawa Timur 2024 SAH Naik 15 Persen, Nambah Nyaris 700 Ribu?