regional

Menyalahi Perda, Ribuan Alat Peraga Kampanye dan APS Bakal Ditertibkan Satpol PP Batang

Rabu, 8 November 2023 | 17:14 WIB
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki saat sidak di pasar Kecamatan Batang. (Muslihun Kontributor Batang)

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi (APS) di wilayah Kabupaten Batang bakal ditertibkan Satpol PP Batang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pasalnya APK dan APS ini keberadaanya dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Batang dan menyalhi peraturan KPU dan Perda.

Berdasarkan data Bawaslu Batang per 5 September lalu sudah menginventarisasi sekitar 2.007 dugaan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Batang.

Baca Juga: Wabup Kendal Beri Pesan untuk Damkar, Minta Kedepankan Keselamatan Jiwa

Dugaan itu meliputi 954 bendera, 997 spanduk, 57 reklame dan 4 umbul-umbul.

"Berdasarkan data yang kita nvestarisasi ada sekitar 2.007 dugaan pelanggaran APK. Dimana untuk yang terbanyak ada di Kecamatan Bawang sebanyak 248 dugaan dan Bandar 358 dugaan," jelas Kordiv Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi menyatakan, penertiban baliho atribut Parpol dan Caleg melanggar peraturan KPU dan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik dan melintang di jalan, kecuali sudah mendapatkan izin yang berwenang.

Baca Juga: Unisma Jalin MoU dengan Forum Pimpinan PTKIS se-Kalimantan

Pasalnya, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024 masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Rencana kami menertibkan spanduk baliho atribut Parpol dan Caleg yang melanggar peraturan KPU dan Perda,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Batang Ulul Azmi saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Rabu (8/11/2023).

Ia mengimbau untuk parpol dan para caleg bisa menertibkan baliho dengan mencopot secara mandiri dan itu diharapkan sebelum petugas melakukan penertiban.

Baca Juga: Dikelilingi Sawah! Candi Deres Jember Dibangun Jaman Majapahit, Batuannya Khas

“Kalau tidak mau ditertibkan sendiri, rencananya akan kami melakukan penertiban baliho atribut Parpol dan Caleg pada akhir tahun ini. Waktunya kapan pastinya dirahasiakan terlebih dahulu,” tegas Ulul Azmi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB