nasional

Kabar Gembira! Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK di 2024? Ini Syarat dan Gaji Tembus 7 Juta

Jumat, 10 November 2023 | 07:24 WIB
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 beserta persyaratan dan estimasi gaji (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di 2024 berdasarkan UU ASN 2023 yang sudah disahkan terbaru.

Kabar gembira mengenai tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi PPPK di 2024 dengan persyaratan harus berkelakuan baik sepanjang tahun bekerja.

Tenaga honorer akan dihapuskan dan langsung diangkat menjadi PPPK di 2024 dengan persyaratan dan ketentuan berlaku sesuai UU ASN 2023, dengan estimasi gaji mengikuti kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Setelah UU ASN 2023 Disahkan: Bukan 65 Tahun, Ada Beda Tiap Jabatan?

Tenaga honorer di Indonesia jumlahnya mencapai tiga juta pegawai pada tahun 2023 sesuai data yang sudah dihimpun oleh Badan Kepegawaian Negara (BPN).

Dilansir dari beberapa sumber, Divisi Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang mengolah data hampir tiga juta tenaga honorer di Indonesia.

Divisi PPK ASN di BKN sedang melakukan pemantauan ulang dan penilaian menyeluruh terkait dengan keputusan pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK atau CPNS.

Pemerintah akan melakukan pemutihan jutaan tenaga honorer kemudian diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai harapan dan keinginan mereka selama ini yang menuntut adanya hak dan keputusan payung hukum sesuai dengan undang-undang berlaku untuk nasib tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: Info KJP Plus November 2023 Belum Cair, Ternyata Ini Sebabnya Cek Alasannya

Menurut UU ASN 2023 yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer lagi karena direncanakan yang memenuhi syarat bisa langsung diangkat menjadi PPPK.

Oleh karena itu, Pemerintah tengah melakukan proses validasi data dan penilaian kecakapan terhadap tiga juta tenaga honorer atau non ASN yang harus segera diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2023 sebelum diangkat menjadi PPPK di 2024.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK 2024, sebagai berikut.

Baca Juga: Gaji PPPK Naik 8 Persen Plus 4 Tunjangan Cair Januari 2024? Cek Syarat dan Nominal, Golongan Ini Tembus 7 Juta

 

Halaman:

Tags

Terkini