AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan batas usia pensiun PNS dan PPPK setelah resmi diberlakukan Undang-undang ASN tahun 2023.
UU ASN 2023 sudah resmi berlaku dan disahkan oleh Presiden Jokowi, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang ketentuan batas umur PNS dan PPPK untuk aktif bekerja dan masuk masa purna tugas atau pensiun.
Setiap PNS dan PPPK mendapatkan masa pensiun dengan batas usia yang berbeda tergantung dengan jabatan fungsional yang dimiliki saat aktif bekerja dan ternyata sudah bukan 65 tahun lagi untuk batas umur pensiunnya.
Baca Juga: UMK Jember 2024 Jadi Setara Gaji Pensiunan PNS, UMP Jatim 2024 untuk Surabaya dan Gresik 5 Jutaan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023.
Di dalam UU ASN 2023 terbaru, banyak pokok aturan yang mengatur tentang sistem kinerja, baik hak dan kewajiban bukan hanya PNS, tapi juga untuk PPPK dan tenaga honorer.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU ASN 2023 ini di antaranya penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, beberapa poin penting di dalam isi UU ASN 2023 antara lain menjelaskan tentang peranan dan kewajiban PNS sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pegawai ASN dalam hal ini PNS dan PPPK melaksanakan kewajiban kinerja dan melaksanakan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, pokok penting yang diatur di dalam UU ASN 2023 ini adalah pengaturan masa kerja dan batas usia PNS dan PPPK.
UU ASN 2023 sebagai payung hukum pengaturan hak dan kewajiban PNS dan PPPK mengatur ketentuan terbaru untuk batas usia pensiun yang sudah mulai berlaku, sebagai berikut:
1. Batas usia pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil)