AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah besaran UMK Pasuruan 2024 yang diprediksi naik hingga 15 persen pada nilai upah minimum yang didapat.
Kabar terbaru yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan tentu dapat berpengaruh pada besaran UMK 2024 Pasuruan.
Di mana UMK Pasuruan 2024 diprediksi akan naik sampai 15 persen pada besaran upah minimum yang didapatnya. Bisa hampir Rp3,5 juta.
Baca Juga: Survei: Milenial dan Gen Z Sambut Positif Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
Lantas, berapakah besaran UMK Pasuruan 2024? Simak ulasan berikut.
Dilansir dari laman pasuruankota.go.id, besaran UMK Pasuruan pada 2023 memperoleh nilai upah minimum senilai Rp3.038.837,64 dengan naik sebesar Rp200 Ribu dari tahun sebelumnya.
Adapun dengan kabar aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah pada laman resmi kemnaker.go.id.
Baca Juga: New Wuling Bingo EV 2024, Mobil Listrik Super Irit Cek Spesifikasi Harga Lebih Murah dari Air EV?
Yakni terkait adanya peraturan baru pada nilai upah minimum melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
Yang di mana peraturan baru tersebut memastikan adanya kenaikan nilai upah minimum pada 2024 bahkan hingga ke depannya.
Kenaikan upah minimum tersebut tentu dapat berpengaruh pada besaran UMK 2024 Pasuruan.
Baca Juga: Bansos El Nino 2023 Kapan Cair? Jawabannya Bikin Sumringah, Ternyata...
Dengan diprediksi naik hingga 15 persen, maka besaran yang didapat UMK 2024 Pasuruan adalah Rp3.038.837,64 + 15 persen = Rp3.494.663,29.