Prediksi kenaikan hingga 15 persen tersebut berdasarkan usulan yang disampaikan serikat buruh kepada pemerintah melalui hasil surveinya.
Andai usulan 15 persen diresmikan pemerintah maka prediksi besaran UMK 2024 Pasuruan dapat memperoleh nilai upah minimum sebesar Rp3,4 juta.
Baca Juga: Mau Dibikin Taman Tapi Masih Nekat Parkir, Truk di Pelabuhan Tanjung Emas Dipaksa Pindah
Adapun yang dikutip dari laman kemnaker.go.id, informasi terkait adanya penetapan besaran nilai upah minimum berupa UMK 2024 akan disampaikan paling lambat pada 30 November 2023.
Itu dia sekilas informasi mengenai besaran UMK Pasuruan 2024 yang diprediksi naik 15 persen dapat memperoleh upah minimum sebesar Rp3,4 juta.