Pemberlakuan gaji buruh atau karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang mempekerjakan buruh atau karyawan akan kewajiban penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.
Lalu berapakah estimasi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024?
Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi penggerak laju perekonomian di Indonesia.
Baca Juga: UMK Banten 2024 untuk 8 Kabupaten dan Kota, UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Cilegon Tertinggi?
Tingkat kebutuhan hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta semakin meningkat ditunjang dengan tingkat produktivitas berbagai sektor ekonomi yang juga berkembang pesat.
Oleh karena itu, besaran UMP menjadi prioritas perhatian Pemerintah terkait di mana kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sangat dinantikan dan diharapkan sesuai dengan standar kelayakan hidup masyarakat sekarang ini.
Untuk estimasi kenaikan UMP DKI Jakarta 2024, Jika keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum atau UMP mengikuti tahun sebelumnya yaitu 5,6% maka untuk perhitungan prosentase UMP tiap tahun biasanya mengalami kenaikan tidak lebih atau sama dengan 1%.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP pada tahun 2023 dengan prosentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: UMK Malang 2024 Hampir Rp4 Juta, UMP Jatim Resmi Naik 15 Persen? Kabupaten Lebih Tinggi
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan UMP menggunakan formula dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Jadi kenaikan prosentase UMP DKI Jakarta 2024 ini diestimasi sebesar 6% mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 5,6% ditambahkan 0,4% atau kurang dari 1%.
Maka dapat diestimasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 4.901.798 + kenaikan 6% menjadi Rp 5.195.905,88 atau naik Rp 294.107,88 dibandingkan tahun 2023.
Lalu berapakah estimasi upah minimum Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tahun 2024 jika mengacu pada kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 6%?