AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan estimasi UMK Sidoarjo 2024 yang dipastikan naik per 1 Januari 2024.
Prediksi kenaikan UMK Sidoarjo 2024 memang dipastikan akan terealisasi akan tetapi tidak jauh berbeda dengan tahun 2023 yaitu sebesar 4% atau naik 0,6% dibandingkan tahun lalu.
UMK Sidoarjo 2024 jika mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024 maka estimasi besaran upah minimum mencapai hampir Rp4,7juta.
Sidoarjo merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tergolong berkembang dan aktif didukung dengan sektor perdagangan dan perindustrian yang tinggi.
Kabupaten Sidoarjo merupakan satu satu penyangga utama Kota Surabaya, dan termasuk dalam kawasan Gerbangkertosusila sehingga dipastikan memiliki pertumbuhan perekonomian yang signifikan
Upah minimum kabupaten kota yang diterima oleh buruh atau pekerja baik formal maupun informal di kabupaten Sidoarjo setiap tahunnya selalu menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten terkait karena berhubungan dengan tingkat pemenuhan kebutuhan dan kelayakan hidup masyarakat di sana.
Memang untuk UMK Kabupaten Sidoarjo tahun 2024 belum dipastikan.
Akan tetapi sudah ada sinyal positif yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait dengan besaran UMP dan UMK tiap kabupaten kota di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia yang dipastikan naik.
Dilansir dari website resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada hari Jum'at, 10/11/2023 melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI.
Menteri Ketenagakerjaan RI menjelaskan bahwa akan adanya kenaikan UMP dan UMK Kabupaten Kota tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Peraturan baru yang mengatur tentang pengupahan ini tertulis di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didampingi oleh Dewan Pengupahan tiap Provinsi sudah sudah melalui berbagai tahapan mulai dari survei kelayakan, tahapan pemantapan dan evaluasi terkait acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia untuk menetapkan UMP dan UMK kabupaten kota di tiap provinsi dan kabupaten kota ini.
Selain melakukan uji kelayakan hidup masyarakat, Pemerintah terkait sudah melakukan studi mengenai laju perekonomian dan tingkat inflasi yang terjadi untuk menentukan berapa besaran UMP dan UMK tahun 2024.
Tahapan penentuan standar besaran UMP dan UMK juga melewati tahapan serap aspirasi di mana Pemerintah terkait melakukan pendalaman dan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan masyarakat sebagai subjek pelaku perekonomian di setiap provinsi bahkan hingga tingkat kabupaten kota.