nasional

TOK! UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Segini Besaran Terbarunya Tak Sampai Rp2,1 Juta

Selasa, 21 November 2023 | 14:52 WIB
UMP 2024 Jawa Tengah naik sebesar 4,02 persen. (freepik)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz sudah menyampaikan Upah Minimum Provinsi, UMP Jateng 2024, Selasa 21 November 2023.

Pengumuman UMP Jateng 2024 ini tentunya sudah banyak dinantikan oleh masyarakat.

Aziz juga menambahkan pengumuman UMP Jateng 2024 ini berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: 3 Provinsi Kenaikan UMP 2024 Paling Tinggi, Jawa Timur Bertambah Jadi SEGINI

Saat dihubungi melalui telepon, Aziz menuturkan jika UMP 2024 Jawa Tengah naik sebesar 4,02 persen.

"Dengan kenaikan sebear 4,02 persen artinya UMP Jateng 2024 menjadi Rp 2.036.947," paparnya

Sebelumnya Aziz memastikan bahwa upah minimum Jateng bakal mengalami kenaikan. Besarannya sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Namun, Aziz memastikan, melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui formula upah minimum.

Baca Juga: Akhirnya! UMP Jatim 2024 Resmi Naik 125 Ribu, Segini Estimasi 38 Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

Selain itu dalam PP 51 Tahun 2023. Ada tiga variabel penentuan UMP 2024. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," tambahnya.

Sedangkan indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Barat UMP Ditetapkan Hari Ini, Inilah UMK yang Sudah Berlaku di Semua Wilayah!

"Kalau inflasi data sudah ada, pertumbuhan ekonomi sudah ada. Inflasi itu data-datanya dari BPS pusat yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, menteri lalu ke gubernur, lalu ke dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota," tegasnya.

Tags

Terkini