Sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemnaker telah menginstruksikan daerah-daerah untuk mengumumkan besaran UMP dan UMK.
Baca Juga: Info UMK 2024 Jawa Barat, UMP Naik 3,57 Persen, Cek Upah: Bekasi Raih 5,3 Juta, Bandung Berapa?
Kenaikan UMP dan UMK ini sendiri menjadi bentuk apresiasi atas kinerja pekerja dan buruh.
Demikian tadi tentang besaran UMP Sumbar 2024 yang naik Rp68 ribuan dibanding UMP Sumbar 2023.