AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah besaran UMK Singkawang 2024 andai kenaikan UMP Kalbar yang naik 3,6 persen menjadi acuan, ternyata segini besaran upah minimumnya.
Kabar penetapan UMP Kalbar 2024 akhirnya resmi ditetapkan oleh pemerintah dengan mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen.
Andaikan kenaikan UMP Kalbar 3,6 persen tersebut menjadi salah satu acuan pada besaran UMK Singkawang 2024 prediksi Rp3 jutaan.
Baca Juga: UMP Jateng 2024 Ketok Palu 4,02 Persen, UMK Klaten 2024 Jadi Rp2,3 Juta? Ternyata Estimasi Segini
Maka besaran yang didapat pada UMK Singkawang 2024 oleh para pekerja di Kalimantan Barat, ternyata dapat memperoleh gaji senilai Rp3 Juta per bulan?
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, mari cek prediksi besaran UMK Singkawang 2024 berikut ini.
Kenaikan nilai upah minimum 2024 tentu sangat ditunggu-tunggu kabarnya oleh para pekerja atau pencari kerja terkhusus masyarakat Provinsi Kalimantan Barat di akhir tahun ini.
Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Jadi 3,6 Juta atau Hanya 3,1 Juta? Ini Rambu-rambu dari Pemkot
Yang mana kini akhirnya kabar penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kalbar sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah pada 21 November 2023.
Dengan memperoleh nilai UMP Kalbar 2024 yang naik sebesar 3,6 persen atau senilai Rp2.702.616.
Resminya kenaikan UMP Kalbar tersebut tentunya dapat berdampak besar pada besaran upah minimum di 14 kabupaten kota Kalimantan Barat, salah satunya UMK Singkawang 2024.
Yang mana kini kabar mengenai penentuan besaran UMK 2024 di Kalimantan Barat akan resmi ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.
Sehingga kini dapat diprediksi, jika nantinya kenaikan UMP Kalbar menjadi salah satu acuan pada besaran UMK Singkawang 2024.