Untuk penentuan standar penerapan upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP Jawa Timur 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enak hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu.
Sedangkan perhitungan UMK Surabaya 2024 memang belum resmi diumumkan dan batas waktu penentuan besaran UMK sampai 30 November 2023.
Lalu berapa perhitungan estimasi UMK Surabaya 2024?
Besaran kenaikan UMK Surabaya 2024 sudah diusulkan oleh Pemkot Surabaya bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Surabaya dengan melalukan rapat pleno bersama para serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Masing-masing pihak mengusulkan nilai kenaikan UMK yang berbeda-beda. Pemkot Surabaya mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2024 sama dengan kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen.
Untuk serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK hingga 15 Persen, dan untuk Apindo mengusulkan kenaikan 3,66 persen
Ketiga aspirasi usulan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan akan dikaji ulang sesuai dengan ketentuan dan faktor pendukung yang berlaku.
Jika formulasi perhitungan UMK Kota Surabaya mengacu pada usulan kenaikan UMP Jawa Timur 2024 sebesar 6,13 persen maka dirinci sebagai berikut:
UMK Kota Surabaya tahun 2024 sebesar Rp4.525.479,19 (UMK 2023) + 6,13% menjadi Rp4.802.891,06 per bulan
UMK Surabaya 2024 masih menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan nilai upah minimum kabupaten atau kota yang lain di Provinsi Jawa Timur.
Itulah informasi terkait dengan estimasi perhitungan UMK Surabaya 2024 berdasarkan perhitungan estimasi usulan kenaikan upah minimum sebesar 6,13 persen. Semoga bermanfaat!