AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan lima kabupaten kota yang memiliki UMK tertinggi di Indonesia.
Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 sudah diputuskan pada hari Kamis, 30 November 2023.
Lima kabupaten kota di Indonesia yang memiliki UMK tertinggi tahun 2024, antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Jakarta, dan Kota Depok.
UMK di Indonesia untuk masing-masing kabupaten kota tahun 2024 sudah diputuskan dan disahkan oleh Pj Gubernur atau Gubernur masing-masing provinsi di Indonesia.
Dalam penetapan UMK tiap kabupaten kota di Indonesia, Kementerian RI bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi didampingi oleh Pemkab atau Pemkot masing-masing daerah melakukan survei dan pemantauan berdasarkan hasil studi Kebutuhan Hidup Layak (KLH) untuk menentukan berapakah standar nominal UMK per tahunnya.
Selain menilai dari KHL, dalam penentuan besaran atau nominal UMK untuk masing-masing kabupaten kota juga melihat indeks makro perekonomian dan laju inflasi tiap daerah.
Sebelum penetapan UMK tiap kabupaten kota, Pemerintah juga sudah memutuskan berapakah nominal atau besaran UMP tiap Provinsi pada tanggal 21 November 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Penetapan besaran kenaikan UMP 2024 diputuskan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi masing-masing yang didampingi oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Penetapan UMP 2024 ini sudah mengacu dan sesuai dengan aturan pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan memperhitungkan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa di sini menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.
Penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Gajian Makin Mantap! UMK Gresik 2024 Beda Tipis dari Upah Minimum Surabaya, Capai Rp4,7 Juta?