Salah satu bansos yang akhirnya akan cair kembali bulan ini2023 adalah bansos pendidikan KJP Plus Desember 2023.
Bansos KJP Plus diperuntukkan khusus bagi KPM Siswa di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat yang bertujuan agar seluruh warga DKI Jakarta dapat memperoleh pendidikan yang layak dan dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.
Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Penerima KJP plus wajib terdata oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai keluarga tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Pemberian bantuan KJP plus ini diwujudkan dalam bentuk dana bantuan atau uang tunai dengan nominal yang berbeda-beda setiap jenjang pendidikan yang nantinya uang tersebut digunakan untuk membantu mencukupi kebutuhan sekolah dan meringankan biaya SPP sekolah para siswa siswi KPM penerima.
Berikut rincian uang tunai yang bisa didapatkan dari bansos KJP plus yang rencananya cair di bulan November 2023.
1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/MI
Peserta didik SD/SDLB/MI mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp250ribu per bulan.
2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/MTs
Peserta didik SMP/SMPLB/MTs mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu sehingga total yang digunakan Rp300ribu per bulan.
3. Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA
Peserta didik jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu sehingga total yang dapat digunakan Rp420ribu per bulan.
4. Peserta didik jenjang SMK
Peserta didik jenjang SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240ribu per bulan sedangkan biaya personal meliputi biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu yang dapat digunakan kisaran Rp450ribu per bulan.