AYOSEMARANG -- Untuk anda warga Jakarta penerima KJP Plus hendaknya berhati-hati karena kartu peserta anda bisa dicabut.
Sebanyak 10 pelajar yang memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) di wilayah Jakarta Barat telah dicabut. Hal itu tercacat sejak bulan Januari hingga Desember 2023.
“Ya kurang lebih 10 (pelajar), selama tahun 2023,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Junaedi, saat dikonfirmasi suara.com
Juaedi menyebut hampir kebanyak pelajar di Jakarta Barat yang KJP-nya dicabut akibat terlibat aksi tawuran.
“Kebanyakan itu tawuran,” ucap Junaedi.
Dia kemudian berharap agar pihak sekolah lebih ekstra dalam melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada lagi anak yang terlibat tawuran dan KJP dihapus.
Ia berharap jumlah pelajar yang KJP-nya dicabut tidaklah bertambah, hal itu lantaran pasti berdampak kepada pihak sekolah.
“Itu menjadi pelajaran penting bagi mereka agar ini tidak terjadi bagi peserta didik lainnya. Dan sangat memberikan dampak untuk sekolah-sekolah lain gitu,” tandasnya.
Selain tawuran berikut larangan penerima KJP Plus berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan
6. Terlibat tawuran
7. Terlibat geng motor/geng sekolah
8. Minum minuman keras/minuman beralkohol
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12. Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal empat kali dalam satu bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal enam kali dalam satu bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Demikian anda warga Jakarta penerima KJP Plus hendaknya berhati-hati karena kartu peserta anda bisa dicabut.