Bikin Pelaku Kekerasan Seksual Jera, Jawa Tengah akan Punya Hukuman Kebiri Kimia?

photo author
- Selasa, 5 Desember 2023 | 12:50 WIB
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Semarang, Enar Ratriany mengusulkan Jateng puny Perda kebiri kimia. (istimewa)
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Semarang, Enar Ratriany mengusulkan Jateng puny Perda kebiri kimia. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Komnas Perlindungan Anak Semarang berharap kotanya maupun Provinsi Jawa Tengah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual khususnya dengan korban anak.

Harapan itu didorong oleh Komnas Perlindungan Anak Semarang agar pelaku mendapat efek jera.

“Pingin banget itu ada (Perda Kebiri Kimia), artinya ketika itu ada, misalnya Jawa Tengah mempelopori, itu bisalah memberi efek jera bagi para pelaku,” ungkap Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Semarang Enar Ratriany Assa, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: Bisa Lewat Aplikasi, Mbak Ita Dorong Korban Kekerasan Seksual di Semarang Berani Melapor

Lebih detail, Enar menuturkan regulasi semacam itu bisa diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), kemudian nanti bisa ditindaklanjuti peraturan daerah (perda) kabupaten/kota kemudian peraturan bupati/wali kota.

“Yang mana nanti itu secara teknis bisa dieksekusi oleh medis terkait, dokter. Entah itu efeknya nanti enam bulan itu akan normal atau mengacaukan hormon atau apa, kemudian satu tahun, tapi setidak-tidaknya itu ada efek jera di sana,” lanjut Enar yang juga Tim Ahli Bapemperda DPRD Jateng itu.

Kemudian dalam ranah Tim Ahli Dewan, tugasnya memang mengawal para anggota Dewan untuk membuat regulasi. Di Jawa Tengah sendiri, dia mencatat belakangan banyak terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual dengan korban anak-anak.

Seperti yang sudah terjadi di Kabupaten Batang di lingkungan pondok pesantren, kekerasan seksual dengan korban santriwati juga terjadi di Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Kekerasan Seksual Kepada Keponakan di Semarang, Manfaatkan Ketakutan Korban

Selain itu juga di Kota Semarang juga terjadi kasus serupa, di antaranya ada korban yang hingga meninggal dunia di mana pelaku adalah pamannya sendiri ataupun yang pelakunya guru TPQ dengan korban para anak didiknya sendiri.

“Tentu (rencana regulasi) melihat dinamika yang terjadi di tempat kita. Walaupun misalnya Perda Kebiri Kimia, hal semacam itu pasti berbenturan dengan hak-hak asasi manusia dan sebagainya,” lanjutnya.

Lebih jauh Enar menjelaskan mengawal kasus seperti itu juga menemui berbagai dinamika di lapangan.

Misalnya ketika terjadi kasus ada keengganan dari pihak korban terutama orangtua dalam hal ini ibu untuk melapor.

Baca Juga: Kenalan di Sosmed, Pemuda di Semarang Barat Lakukan Rudapaksa di Tempat Cuci Mobil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X