AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkait dengan daftar lengkap Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 beserta link download kalendernya.
Sudah memasuki bulan Desember dan menjelang pergantian tahun 2023 ini, biasanya banyak orang yang mulai mencari informasi tentang kalender untuk tahun 2024.
Tinggal kurang lebih 21 hari lagi terhitung mulai dari hari ini Sabtu, 9 Desember 2023, masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia akan mengalami pergantian tahun menuju tahun 2024.
Tahun 2024 mempunyai total 17 Hari Libur Nasional dan 10 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebenarnya Pemerintah sudah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 pada hari Selasa, 12 September 2023.
Kesepakatan akan jadwal Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Total hari libur nasional dan cuti bersama yang disepakati adalah sebanyak 27 hari, dengan rincian 17 hari sebagai tanggal merah Hari Libur Nasional dan 10 hari termasuk dalam cuti bersama.
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
Berdasarkan penetapan tanggal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakannya sebagai acuan dalam mengagendakan kegiatan tertentu dan merencanakan aktivitas pada tahun yang akan datang dengan lebih efektif dan efisien.
Lalu kapankah penjadwalan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024?
Berikut Daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, SMK Sederajat Catat Instansi Jadwal Pendaftaran, dan Syaratnya!