Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2024 Cukup Lakukan Hal Ini, Calon Peserta SNBP 2024 Segera Persiapkan Diri!

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 08:09 WIB
Cara mendapatkan KIP Kuliah 2024 bagi calon peserta SNBP 2024. (Ilustrasi: UKI)
Cara mendapatkan KIP Kuliah 2024 bagi calon peserta SNBP 2024. (Ilustrasi: UKI)

AYOSEMARANG.COM -- Sebentar lagi memasuki tahun baru dan SNBP 2024 segera digelar. Maka, banyak pula yang mempertanyakan cara mendapatkan KIP Kuliah 2024.

Cara mendapatkan KIP Kuliah 2024 ini wajib diketahui oleh calon peserta SNBP 2024 dengan kriteria tertentu.

Kriteria ini adalah calon peserta SNBP 2024 yang memiliki keterbatasan ekonomi, tapi memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri Catat Tanggal Beserta Persyaratan Lengkapnya!

Jika diterima melalui jalur SNBP 2024 dan dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah, maka mahasiswa akan mendapatkan sejumlah manfaat.

Manfaat pertama berupa bantuan biaya pendidikan (UKT atau SPP) yang akan langsung dibayarkan kepada perguruan tinggi tempat mahasiswa tersebut belajar.

Sedangkan manfaat lainnya adalah bantuan biaya hidup dengan nominal tertentu, yang akan dikirimkan ke rekening mahasiswa.

Nah, untuk mendapatkan manfaat tersebut, maka calon penerima haruslah berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang bisa dibuktikan dengan:

Baca Juga: KIP Kuliah 2024 untuk Lulusan Tahun Berapa? Tak Hanya Siswa Kelas 12, Ternyata Orang-Orang Ini Masih Bisa Mendaftar

1. Tercatat dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti PKH, PBI JK, atau BPNT

2. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 di Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)

3. Memiliki KIP Pendidikan Menengah

4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024 Ternyata Nggak Ribet, Cukup Siapkan Persyaratan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: KIP Kuliah Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X