Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2024 Cukup Lakukan Hal Ini, Calon Peserta SNBP 2024 Segera Persiapkan Diri!

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 08:09 WIB
Cara mendapatkan KIP Kuliah 2024 bagi calon peserta SNBP 2024. (Ilustrasi: UKI)
Cara mendapatkan KIP Kuliah 2024 bagi calon peserta SNBP 2024. (Ilustrasi: UKI)

5. Apabila tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, maka bisa tetap mendaftar, dengan catatan tetap memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan. Ini bisa dibuktikan dengan:

- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau jika pendapatan kotor tersebut dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000

- Dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Jika kriteria di atas sudah dipenuhi, maka bisa mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan cara mendaftarkan diri.

Cara Mendapatkan KIP Kuliah 2024

Cara daftar untuk tahun 2024 nanti kemungkinan tidak akan jauh beda dengan cara daftar tahun 2023 lalu. Langkah daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Calon pendaftar melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman (kip-kuliah.kemdikbud.go.id).

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif pada saat pendaftaran.

3. Validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan
mendapatkan KIP Kuliah akan dilakukan oleh sistem KIP Kuliah.

Jika proses validasi ini berhasil, maka sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang sudah didaftarkan.

Sehingga, pastikan bahwa alamat email yang didaftarkan tersebut aktif dan bisa diakses kotak masuknya.

4. Pendaftar masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan
memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, sekaligus memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP 2024).

5. Proses pendaftaran di laman KIP Kuliah diselesaikan sesuai jalur seleksi yang dipilih, baik melalui jalur SNBP 2024.

6. Bagi calon penerima yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: KIP Kuliah Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X