"Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak,"jelasnya.
KepalaKanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY ,Cahyaning indriasari, menjelaskan pelaksanaan Monev ini adalah untuk melihat sejauh mana coverage perlindungan BPJS ketenagakerjaan di masing-masing daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Jateng.
“Tentunya tujuan dari Monev ini adalah bagaimana Pemerintah Daerah yang belum optimal melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin peduli dan meningkatkan coverage perlindungan kepada pekerjanya, bukan hanya pekerja sektor formal, tetapi juga sektor informal atau pekerja rentan,”jelas Cahyaning.
Ia pun berharap setelah pelaksanaan Monev tersebut di tahun depan coverage maupun cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang di tahun ini masih di angka 60 persen, di tahun depan setidaknya meningkat dan bertambah 10 persen.***