Pemprov Jateng Dorong Optimalisasi Cakupan BPJS Kerenagakerjaan Bagi Pekerja Informal

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 14:30 WIB
 Kegitan monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, di Grand Admiral Semarang, Selasa 19 Desember 2023. (dok BPJS Ketenagakerjaan.)
Kegitan monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, di Grand Admiral Semarang, Selasa 19 Desember 2023. (dok BPJS Ketenagakerjaan.)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi semua pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menjelaskan, cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penerima upah (PU) lebih mudah didorong, karena ada pihak pemberi upah yang mempunyai kewajiban untuk melindungi pekerjanya.

“Sedangkan pekerja bukan penerima upah (BPU), butuh adanya kesadaran dari yang bersangkutan untuk menjadi peserta BPJS,” ujar Sumarno di sela-sela monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek, di Grand Admiral Semarang, Selasa 19 Desember 2023.

Selain itu, imbuhnya, keterlibatan pemerintah kabupaten/ kota juga diperlukan, untuk membantu meng-cover pekerja BPU. Caranya, dengan dialokasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga: Inspeksi Pasar Batang: Harga Cabai Tetap Tinggi Jelang Natal dan Tahun Baru

Sumarno mencontohkan, Pemerintah Kota Semarang yang mengalokasikan APBD untuk Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Begitu juga yang dilakukan oleh Pemprov Jateng yang telah menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan para guru agama.

“Harapannya, minimal pemerintah kabupaten/ kota yang ada di Jateng, dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal,” harapnya.

Dikatakan, untuk BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan, selama ini sudah menjadi kewajiban instansi terkait, sehingga sudah dilaksnakan dengan baik.

Namun, lanjut Sumarno, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penerima upah sektor industri, harus ada kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, salah satu program prioritas nasional pemerintah adalah meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, melalui penguatan perlindungan sosial, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang diimplementasikan melalui program Jamsostek.

“Jamsostek bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat dari risiko sosial. Antara lain, kecelakaan kerja dan kematian, serta melindungi dari pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial terutama BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik," ucapnya.

Menurutnya, Jaminan Sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X