regional

KPU Kabupaten Batang Gelar Simulasi Pemilu 2024 dengan Sistem Rekapitulasi di Desa Candiareng

Rabu, 27 Desember 2023 | 19:12 WIB
Situasi simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara menggunakan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam Pemilu 2024. (Kontributor Batang Muslihun)

 

BATANG, AYOSEMARANG. COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah melaksanakan simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara menggunakan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Acara simulasi tersebut berlangsung di Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem pada Rabu (27/12/2023).

Ida Susanti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batang, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di Kantor Desa Candiareng dipilih karena dinilai dapat dimaksimalkan untuk keperluan simulasi.

Baca Juga: BMI Kendal Siap Sukseskan Kemenangan Ganjar-Mahfud dan PDI Perjuangan

"Tempat ini dapat dimaksimalkan baik dari segi tempat maupun kelengkapannya, maka kita pilih untuk digunakan dalam simulasi ini," ungkap Ida Susanti.

Simulasi tersebut melibatkan beberapa personel seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 211 orang, serta tim penyelenggara yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), dan Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dari Desa Candiareng yang bertindak sebagai PPS khusus.

Selain itu, terdapat juga peran-peran lain yang hadir dalam simulasi ini, seperti Panitia Pemilihan (PPS) di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Kredit Fiktif, LPS Tindak Tegas Direktur Utama BPR Citama

Meskipun simulasi ini dilaksanakan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi karena petunjuk teknisnya (juknis) belum turun. Ida Susanti menyatakan,

"Ada beberapa hal yang masih perlu kita konsultasikan ke KPU provinsi atau KPU RI terkait dengan beberapa penulisan yang harus kami sesuaikan dengan petunjuk teknisnya dan jenis."kata Ida Susanti

Ketika ditanyai mengenai perbedaan antara Pemilu yang akan datang dengan Pemilu yang lalu, Ida Susanti menjelaskan bahwa perbedaan utamanya terdapat pada aplikasi Sirekap MP dan waktu penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Terbongkar! Rumah Bisa Bebas Nyamuk Selamanya dengan Rendaman Obat Nyamuk Alami Ini, Begini Cara Buatnya

"Kalau pemilihan sebelumnya hanya berlangsung satu hari, namun kenyataannya jika tidak selesai hingga tanggal 14, diberikan waktu tambahan 12 jam hingga tanggal 15 pukul 02.00 untuk mengantisipasi kemungkinan hal yang hampir sama," jelas Ida.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB