AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait rincian gaji PNS 2024 terbaru yang sudah mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
Kabar gembira untuk para PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya gaji PNS 2024 dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku tahun depan.
Kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 beberapa golongan ada yang mencapai Rp200-300 ribuan yang diatur berdasarkan UU ASN 2023.
PNS (Pegawai Negeri Sipil) kembali mendapatkan berita bahagia. Pasalnya mulai tanggal 1 Januari 2024, gaji PNS 2024 dipastikan naik sebesar 8 persen.
Kenaikan Gaji PNS sebesar 8% ini, lagi-lagi menjadi angin segar bagi seluruh aparatur sipil yang bekerja sebagai abdi negara.
Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji ASN disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Seperti kita ketahui bahwa kisaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan (golongan 1, 2, 3, dan 4).
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan Jadi PNS, Adakah Jurusanmu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai berikut.
1. Golongan 1 merupakan lulusan SD dan SMP
Golongan 1a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan 1b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan 1c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan 1d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan 2 merupakan lulusan SMA dan D-III
Golongan 2a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan 2b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan 2c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan 2d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. Golongan 3 merupakan lulusan S1 hingga S3
Golongan 3a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan 3b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan 3c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan 3d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000