Adanya inflasi ekonomi ini tidak berbanding lurus dengan kenaikan gaji ASN sehingga para abdi negara ini banyak yang mencari tambahan penghasilan lain dari berbagai sumber pendapatan.
Oleh karena itu Presiden Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari 1 hingga 4
Rincian atau skema gaji PNS ini juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (UU ASN 2023) yang disahkan pada 31 Oktober 2023.
Dikutip dari UU ASN 2023 Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.
Lalu berapakah nominal terbaru gaji PNS yang sudah naik 8 persen per 1 Januari 2024 ini?
Berikut tabel rincian gaji PNS 2024 yang mulai berlaku per 1 Januari 2024.
- Gaji PNS Golongan 1
1a: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
1b: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
1c: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
1d: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
- Gaji PNS Golongan 2