umum

INFO H-3 Pencairan Gaji PNS Sudah Naik 8 Persen? Ini Rincian Terbaru UU ASN 2023: Golongan Ini Naik 300 Ribu

Kamis, 28 Desember 2023 | 07:00 WIB
Rincian gaji PNS 2024 yang berlaku per 1 Januari 2024 (maritim.go.id)

4. Golongan 4
Golongan 4a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan 4b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan 4c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan 4d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan 4e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Dilansir AyoSemarang.com dari beberapa sumber, ada tiga hal krusial sebagai pertimbangan Presiden Jokowi di dalam menentukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2023.

Berikut tiga pertimbangan Presiden Jokowi yang akhirnya memutuskan adanya kenaikan gaji PNS terbaru tahun 2024 sebesar 8 persen.

1. Belum adanya pembaruan kenaikan gaji ASN sejak tahun 2019.

Kenaikan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji ASN terakhir kali dinaikkan pada tahun 2019.

Baca Juga: Siap-siap Ini Formasi Prioritas CPNS 2024 yang Dibuka Pemerintah

Hingga tahun 2023, gaji ASN tetap dalam kisaran sama seperti tahun 2019 yaitu 1,5 juta sampai 5,9 juta rupiah tergantung dari golongan atau tingkatan jabatan yang dimiliki.

Kenaikan gaji yang tidak kunjung diberikan ini berbanding terbalik dengan semakin banyak tugas baru yang mesti dilakukan oleh ASN termasuk penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi layanan.

2. Dampak dari pandemi Covid- 19

Selama kurang lebih dua tahun, bangsa Indonesia terkena pandemi Covid-19 yang sangat berimbas pada roda perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Para lembaga negara dari berbagai sektor sangat bekerja keras untuk menekan dampak buruk dari pandemi Covid-19 baik dari sisi sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Adanya peningkatan kinerja dari kementrian dan lembaga pemerintahan menjadi tolok ukur diputuskannya kenaikan gaji ASN.

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2024 Lulusan SMA Sebanyak 1,3 Juta CASN Dibutuhkan Pemerintah

3. Situasi inflasi yang semakin menanjak

Sampai tahun 2023 ini, terjadi kenaikan inflasi secara bertahap. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi pada bulan Juli 2023 mencapai 4,94% secara tahunan (yoy). Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang disebabkan oleh meningkatnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, misal makanan, minuman, kelompok pakaian, kebutuhan listrik, bahan bakar minyak, dan sebagainya.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB