Dilihat dari gaji awal PNS sebelum naik dan setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen terlihat rata-rata kenaikan mulai dari Rp100ribuan sampai Rp300 ribuan.
Seperti contoh untuk golongan 4e, kenaikan gaji terbaru mencapai Rp300 ribuan yang berlaku per 1 Januari 2024.
Itulah informasi terkait dengan rincian gaji terbaru PNS 2024 yang mengalami kenaikan 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat! ***