Sistem single salary yang akan diterapkan akan terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) meliputi tunjangan anak istri atau suami, tunjangan beras atau bahan pangan pokok, dan lain-lain.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diberikan secara terpisah seperti yang sudah diatur saat ini.
Penentuan besaran gaji berdasarkan sistem Single Salary akan ditentukan berdasarkan grading ditetapkan di beberapa jenis jabatan PNS.
Grading ini merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan besaran nilai rupiah yang berbeda tergantung step yang diraih.
Oleh karena itu ada kemungkinan jika antar PNS walaupun mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
Beberapa instansi baik Kementerian, Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah juga sudah menerapkan sistem single salary dalam skema penggajian.
Berikut instansi yang menerapkan sistem single salary untuk skema penggajian tahun 2024.
1. Kementerian Agama (Kemenag)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Badan SAR Nasional (Basarnas)
6. Badan Pusat Statistik (BPS)
7. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
8. Kabupaten Badung
9. Kota Sorong
10. Provinsi Jawa Barat
11. Kabupaten Banyuwangi
12. Kabupaten Manggarai
13. Kota Sukabumi
14. Kabupaten Manggarai Barat
15. Provinsi Sulawesi Selatan
Untuk tahun 2024 ini jika menerapkan sistem single salary maka juga adanya perbaruan grading atau klasifikasi menggunakan sistem pangkat PNS yang baru berdasarkan RPP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS dengan rincian, sebagai berikut:
1. Jabatan Administrasi
- Pangkat untuk Jabatan Pelaksana: JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
- Pangkat untuk Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
2. Jabatan Fungsional
- Pangkat untuk Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
- Pangkat untuk Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
3. Jabatan Pimpinan Tinggi