AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan perbaruan skema gaji PNS 2024 yang sudah menerapkan pola single salary.
Tinggal satu hari lagi, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen akan terealisasi dan diterima oleh seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.
Untuk kenaikan gaji PNS 2024, BKN juga akan akan menerapkan skema penggajian single salary yang di mana sudah ada 15 Instansi yang memakai sistem ini, salah satunya Kementerian Agama.
Kabar menggembirakan didapatkan oleh para PNS di seluruh Indonesia. Pasalnya Gaji PNS 2024 sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Ada beberapa golongan yang mendapatkan kenaikan gaji PNS 2024 mencapai Rp200-300 ribuan yang diatur berdasarkan UU ASN 2023.
Kenaikan Gaji PNS sebesar 8% ini, lagi-lagi menjadi angin segar bagi seluruh aparatur sipil yang bekerja sebagai abdi negara.
Keputusan Presiden Jokowi tentang kenaikan gaji ASN disampaikan melalui pidato saat sidang bersama DPR RI dan DPD RI yang membahas Pengantar atau Keterangan Pemerintah tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 beserta Nota Keuangannya.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari 1 hingga 4 dengan rincian atau skema gaji PNS ini juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (UU ASN 2023) yang disahkan pada 31 Oktober 2023.
Dikutip dari UU ASN 2023 Pasal 21 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.
Dilansir AyoSemarang.com melalui unggahan resmi Badan Kepegawaian Negara, di dalam UU ASN 2023 Pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa, gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkan Pasal 80 ayat (3) menyebutkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja dan Pasal 80 ayat (4) menyebutkan bahwa, tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.
Untuk mekanisme penggajian PNS 2024 ini, Pemerintah juga sudah menerapkan sistem single salary pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu bentuk penghasilan yang terdiri dari berbagai komponen pendapatan yang berbeda.